Empat Kali Diabaikan, DPRD Ambon Siapkan Rekomendasi Keras untuk PT DSA
Ambon, indonesiatimur.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendesak PT DSA segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah empat kali permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon disebut belum dipenuhi perusahaan tersebut.
Desakan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes yang meminta PT DSA segera merespons permintaan pemerintah kota dalam waktu paling lambat satu bulan.
Zeth menilai RUPS menjadi forum penting untuk mengevaluasi kinerja perusahaan, mulai dari pertanggungjawaban keuangan, struktur organisasi, pelaksanaan tugas dan fungsi direksi, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah empat kali pemerintah kota meminta untuk melakukan RUPS. Tapi dari pihak PT DSA sendiri belum menyanggupi untuk melakukan itu. Untuk itu, kami di DPRD, terlebih khusus Fraksi Partai Golkar, mendorong agar sesegera mungkin dilakukan RUPS,” tegasnya di kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, seluruh aktivitas dan pengelolaan perusahaan harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme RUPS. Evaluasi diperlukan agar pengembangan PT DSA ke depan dapat menjawab harapan masyarakat, pemerintah, dan DPRD Kota Ambon.
Selain menjadi forum pertanggungjawaban, RUPS juga diharapkan menghasilkan keputusan strategis yang dapat memperbaiki tata kelola perusahaan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dirinya menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT DSA. Jika permintaan pemerintah kota kembali tidak ditindaklanjuti, DPRD berencana mengambil langkah melalui penyusunan rekomendasi tertulis.
“Sebagian besar fraksi sudah setuju untuk merumuskan rekomendasi yang keras terhadap pemerintah terkait dengan apa yang kami nilai sebagai pembangkangan yang dilakukan oleh DSA,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut sedang dipersiapkan dan nantinya akan ditandatangani seluruh ketua fraksi di DPRD Kota Ambon sebelum disampaikan kepada pihak terkait.
DPRD memandang persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola badan usaha daerah dan hubungan antara perusahaan dengan pemerintah kota sebagai pemegang saham mayoritas.
Karena itu, PT DSA diminta segera memberikan jawaban atas permintaan Pemkot Ambon dan memastikan RUPS dapat dilaksanakan dalam tenggat waktu satu bulan.
DPRD berharap forum tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja perusahaan secara menyeluruh, memperjelas pertanggungjawaban manajemen, serta merumuskan langkah perbaikan demi kepentingan masyarakat Kota Ambon. (it-02)
